Tanjungpinang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik melantik Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya dan Notaris Pengganti di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau pada Rabu (18/6).
Mengawali sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan bagian penting dalam sistem hukum nasional. Perancang harus memiliki kompetensi dalam merumuskan, menyusun, dan menelaah naskah peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, asas pembentukan peraturan, serta kaidah kebahasaan yang baku. Keberadaan perancang menjadi tulang punggung dalam memastikan bahwa setiap produk hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga benar secara substansi dan dapat dilaksanakan secara efektif. Perancang dituntut untuk hadir sebagai agen perubahan yang mampu mendorong reformasi regulasi melalui penyusunan peraturan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas yang mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan. “Teruslah untuk mengembangkan kapabilitas melalui pelatihan, diskusi keilmuan, dan pembaharuan pengetahuan secara terus menerus tanpa henti”, ujarnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah juga berpesan kepada Notaris Pengganti yang baru saja dilantik, bahwa Notaris Pengganti bertanggung jawab secara penuh atas Minuta Akta yang dibuat. Dalam menjalankan tugas jabatan tetap harus mengutamakan prinsip kehati-hatian dan teliti serta selalu berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014. Kecermatan dan kehati-hatian dalam mengkaji setiap dokumen yang dijadikan dasar dalam pembuatan akta merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan timbulnya sengketa diantara para pihak dikemudian hari.
Menutup sambutannya, Kepala Kantor Wilayah memberikan ucapan selamat kepada yang terlantik dan mengajak untuk menjalin sinergi dan kolaborasi yang erat dalam memperkuat fondasi organisasi.