Batam, 12 Desember 2025 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, Ketua Tim Kerja Kehumasan, Protokol, RB dan TI, Harry Maivi, Analis KI Muda, Nurmansyah dan Jajaran melakukan audiensi ke Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia (STTII) Batam dan Univesitas Ibnu Sina Batam. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari MOU yang telah dilaksanakan Kantor Wilayah dengan 22 Universitas dan Sekolah Tinggi pada tanggal 18 November 2025 yang lalu guna memastikan agar setiap pasal yang telah disepakati dalam MoU dapat terimplementasikan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
Audiensi yang pertama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik mengunjungi Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia (STTII) Batam. Audiensi disambut langsung oleh Ketua Sekolah Tinggi Teologi Pdt. Dr Yusni Sitomorang M.Mis, Pdt Kardiman Tondang Selaku Pembina, Waket I Bidang Akademis Dr. Ohira Mpd.K, Vietti Elida Saragih Mth Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Pelayanan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan MoU yang telah dilakukan serta menjelaskan bahwa Perlindungan KI di lingkungan akademik memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hasil penelitian dan karya ilmiah tidak hanya diakui secara moral, tetapi juga terlindungi secara hukum. Dengan perlindungan yang tepat, para dosen, peneliti, dan mahasiswa mendapatkan kepastian mengenai hak kepemilikan atas karya-karya mereka, mulai dari paten, hak cipta, merek, desain industri, hingga rahasia dagang. Hal ini memberikan rasa aman bagi inovator untuk terus berkarya, berinovasi, dan mengembangkan ide-ide baru tanpa khawatir akan adanya penyalahgunaan, plagiarisme, atau pengakuan sepihak dari pihak lain. Disamping itu Edison Manik juga menyampaikan beberapa tugas dan fungsi Kantor Wilayah meliputi tugas pelayanan hukum serta peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia (STTII) Batam Pdt. Dr Yusni Sitomorang M.Mis merespon positif atas apa yang telah disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Beliau berharap MoU yang telah disepakati bukan hanya sebagai dokumen pendukung semata, akan tetapi dapat berdaya guna bagi masing-masing pihak, Pdt. Dr Yusni Sitomorang M.Mis juga menyampaikan keinginannya untuk dapat melaksanakan pendaftaran hak cipta atas buku, karya ilmiah yang ada di Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia (STTII) Batam. Disamping itu, ia juga meminta kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau agarndapat mengisi mata kuliah Umum pada program penerimaan mahasiswa baru mendatang dengan materi baik itu tentang hukum, perlindungan kekayaan intelektual serta tugas dan fungsi Kantor WIlayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik beserta jajaran melakukan audiensi bersama Univesitas Ibnu Sina Batam. Audiensi disambut langsung oleh Wakil Rektor I Dr. Fitri Sari Dewi, S.KM., M.KKK., Wakil Rektor II Dr. Andi Auliya Ramadhani, S.E., M.Ak, Wakil Rektor III Assoc. Prof. Dr. Sumardin, S.E., M.Si serta beberapa dekan dan Kepala LPPM. Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik menyampaikan bahwa di dalam dunia akademika yang terdiri dari dosen, peneliti, mahasiswa, serta lembaga perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai salah satu pusat penciptaan dan pengembangan ide-ide baru. Setiap penelitian, karya ilmiah, desain, teknologi, maupun bentuk kreativitas yang dihasilkan di lingkungan kampus sesungguhnya merupakan aset bernilai tinggi yang perlu dilindungi dan dikelola secara tepat melalui sistem KI. Beliau juga menyampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan perwakilan Kementerian Hukum RI yang memiliki peran dalam mengatur peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum serta Pelayanan Hukum.
Jajaran Univesitas Ibnu Sina Batam menyambut baik hal tersebut, mereka berharap Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dapat ikut menjadi pengajar dalam kuliah umum Universitas Ibnu Sina Batam. Disamping itu jajaran Universitas Ibnu Sina Batam berharap dapat tercipta Sinergi Antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dan Universitas Ibnu Sina Batam dalam hal pelatihan paralegal Kesehatan dan advokasi, pembentukan Pojok Hak Kekayaan intelektual, Pelatihan tata Kelola hukum dan organisasi, Kerjasama dibidang kajian kebijakan publik dan hukum, keterlibatan dalam penyusunan naskah akademik, serta pendampingan pendafataran paten.



