Dabo Singkep-, 27 Maret 2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan audiensi ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lingga di Dabo Singkep dalam rangka menggali potensi Merek Kolektif dan pelaksanaan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Kabupaten Lingga.
Disperindag Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kab. Lingga melalui Sekretaris Dinas Ibu Wiraningsih menyampaikan apresiasi atas kedatangan Tim Kanwil Kumham Kepri untuk memberikan informasi terkait Kakayaan Intelektual. Beliau berharap setelah audiensi ini koordinasi dan komunikasi antara Kanwil Kumham Kepri dan DisperindagKopUMK Kab. Lingga semakin intens dalam upaya peningkatan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Lingga. Beliau sangat mendukung program DJKI terkait Merek Kolektif dan Pelaksanaan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual dapat berjalan di Kabupaten Lingga dan akan segera melakukan inventarisasi untuk disampaikan ke Kanwil Kumham Kepri.
Kabid Pelayanan Hukum Hot Silitonga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mencanangkan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek. DJKI telah memberikan berbagai kemudahan untuk membantu masyarakat pelaku usaha mendaftarkan Merek usahanya. Tahun ini Kantor Wilayah Kemenkumham akan gencar untuk melakukan pendampingan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual khususnya Merek. Disamping itu, DJKI melalui Kanwil Kumham Kepri mendorong masyarakat pelaku usaha untuk mendaftarkan Merek secara Kolektif dengan program One Village One Brand (OVOB).
Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual merupakan merupakan rangkaian kegiatan yang terdiri dari beberapa tahapan hingga pemberian Sertifikat Penghargaan kepada Pusat Perbelanjaan yang telah memenuhi kriteria Serfitikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Dengan adanya Sertifikasi akan mendapatkan berbagai manfaat terhadap Pusat Perbelanjaan antara lain sebagai bukti bahwa pusat perbelanjaan berkomitmen untuk menjual barang-barang original, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pusat perbelanjaan, meningkatkan penjualan terhadap barang-barang yang diperjualbelikan, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Adapun sasaran pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis
Kekayaan Intelektual pada Tahun 2023 di Kabupaten / Kota meliputi Mall, Plaza, Tenant, Department Store, Hypermarket, Pertokoan, Supermarket/Pasar Swalayan, Pusat Grosir, Toserba, Ritel, Toko Oleh-oleh dan Pelaku Usaha (UMKM).
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK