Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

MENGGALI POTENSI MEREK KOLEKTIF DAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI PUSAT PERBELANJAAN, KANWIL KUMHAM KEPRI LAKUKAN AUDIENSI KE DISPERINDAG KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KAB. LINGGA

Dabo Singkep-, 27 Maret 2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan audiensi ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lingga di Dabo Singkep dalam rangka menggali potensi Merek Kolektif dan pelaksanaan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Kabupaten Lingga.

Disperindag Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kab. Lingga melalui Sekretaris Dinas Ibu Wiraningsih menyampaikan apresiasi atas kedatangan Tim Kanwil Kumham Kepri untuk memberikan informasi terkait Kakayaan Intelektual. Beliau berharap setelah audiensi ini koordinasi dan komunikasi antara Kanwil Kumham Kepri dan DisperindagKopUMK Kab. Lingga semakin intens dalam upaya peningkatan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Lingga. Beliau sangat mendukung program DJKI terkait Merek Kolektif dan Pelaksanaan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual dapat berjalan di Kabupaten Lingga dan akan segera melakukan inventarisasi untuk disampaikan ke Kanwil Kumham Kepri.

Kabid Pelayanan Hukum Hot Silitonga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mencanangkan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek. DJKI telah memberikan berbagai kemudahan untuk membantu masyarakat pelaku usaha mendaftarkan Merek usahanya. Tahun ini Kantor Wilayah Kemenkumham akan gencar untuk melakukan pendampingan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual khususnya Merek. Disamping itu, DJKI melalui Kanwil Kumham Kepri mendorong masyarakat pelaku usaha untuk mendaftarkan Merek secara Kolektif dengan program One Village One Brand (OVOB).

Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual merupakan merupakan rangkaian kegiatan yang terdiri dari beberapa tahapan hingga pemberian Sertifikat Penghargaan kepada Pusat Perbelanjaan yang telah memenuhi kriteria Serfitikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Dengan adanya Sertifikasi akan mendapatkan berbagai manfaat terhadap Pusat Perbelanjaan antara lain sebagai bukti bahwa pusat perbelanjaan berkomitmen untuk menjual barang-barang original, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pusat perbelanjaan, meningkatkan penjualan terhadap barang-barang yang diperjualbelikan, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Adapun sasaran pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis
Kekayaan Intelektual pada Tahun 2023 di Kabupaten / Kota meliputi Mall, Plaza, Tenant, Department Store, Hypermarket, Pertokoan, Supermarket/Pasar Swalayan, Pusat Grosir, Toserba, Ritel, Toko Oleh-oleh dan Pelaku Usaha (UMKM).

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK

KI Dabo 1KI Dabo 1KI Dabo 1KI Dabo 1

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI

Statistik Kunjungan