Tanjungpinang, 19 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti gelaran What’s Up Podcast Kemenkum Kepri – Campus Calls Out yang berlangsung di Aula Ismail Saleh. Kegiatan ini juga diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, beserta jajaran secara terpisah, yakni di Balai Diklat Hukum Kepulauan Riau, Kota Batam.
Podcast edisi kali ini menghadirkan sejumlah narasumber tingkat nasional, yaitu Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, serta Guru Besar Universitas Diponegoro Paramita Prananingtias. Kehadiran para tokoh ini memberikan perspektif komprehensif mengenai isu besar yang menjadi tema utama diskusi: “Beneficial Ownership: Dari Bisnis Kampus hingga Bisnis Miliaran.”
Dalam pemaparan narasumber, fenomena Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) dijelaskan sebagai salah satu tantangan terbesar dalam tata kelola bisnis modern. Banyak struktur perusahaan tampak legal dan rapi, namun kendali sesungguhnya berada pada individu lain yang bersembunyi di balik direktur nominal. Kondisi ini membuka ruang bagi praktik ilegal seperti penghindaran pajak, penyembunyian aset, pencucian uang, hingga pendanaan kejahatan lintas negara. Berbagai skandal internasional—termasuk Panama Papers, serta kasus nasional seperti E-KTP, Jiwasraya, dan ASABRI—menunjukkan pola yang sama: penggunaan perusahaan cangkang dan direktur boneka untuk mengaburkan jejak pemilik sebenarnya.
Narasumber juga menyoroti lemahnya sistem verifikasi Beneficial Ownership nasional yang masih bertumpu pada mekanisme self-declare. Minimnya keterpaduan data antarinstansi turut berkontribusi pada rendahnya akurasi pelaporan BO, yang pada Juli 2025 baru mencapai 48,87%. Kondisi ini menempatkan Indonesia dalam sorotan FATF, mengingat transparansi Pemilik Manfaat merupakan elemen penting dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sebagai langkah perbaikan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tengah mengembangkan sistem Beneficial Ownership Gateway (BO Gateway). Platform ini dirancang sebagai pusat integrasi data nasional yang secara otomatis menghubungkan laporan BO dengan basis data Dukcapil, Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, dan instansi terkait lainnya. Verifikasi awal diperkuat melalui peran notaris, sehingga BO Gateway dapat menjadi sumber informasi yang valid, terkini, dan akuntabel bagi penegakan hukum dan tata kelola korporasi yang lebih transparan.
Melalui diskusi ini, Kanwil Kemenkum Kepri memaknai urgensi transparansi Pemilik Manfaat sebagai upaya strategis merawat integritas ekosistem bisnis, memperkuat sistem hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan nasional.





