Pada Jumat, 17 Januari 2025, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga serta jajaran dari Bidang Kekayaan Intelektual mengadakan pertemuan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam mengembangkan dan melindungi Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kota Batam.
Dalam koordinasi ini, terjalin komitmen kuat untuk meningkatkan kerjasama antar lembaga dalam berbagai hal, seperti penyuluhan dan diseminasi informasi terkait KI, serta pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Batam. Selain itu, dibahas pula tentang pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang ingin mendaftarkan KI mereka, serta upaya pencegahan dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hak Kekayaan Intelektual.
Respon positif diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam terhadap inisiatif ini, dengan harapan bahwa kerjasama ini akan membawa dampak positif bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam memahami pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual.
Koordinasi ini menandai langkah awal yang penting dalam menciptakan ekosistem yang lebih baik untuk perlindungan dan pengembangan KI di Kota Batam.