Tanjungpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menggelar kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2025, Rabu (19/6), bertempat di Aula Ismail Saleh yang juga dihadiri peserta secara daring melalui Zoom Meeting, termasuk perancang peraturan dan biro hukum dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini mengangkat tema “Implikasi Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Peraturan Daerah yang Memuat Ketentuan Pidana” ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI, Dr. Dhahana Putra dan dihadiri secara luring oleh sejumlah pejabat tinggi pusat dan daerah, antara lain Staf Ahli Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Cahyani Suryandari, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepri, serta unsur pemerintah daerah dan legislatif dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan perancang peraturan perundang-undangan di wilayah serta forum sosialisasi strategis menjelang pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Kegiatan ini menurutnya sangat penting untuk menyelaraskan pemahaman tentang dampak pemberlakuan KUHP baru terhadap eksistensi dan implementasi ketentuan pidana dalam peraturan daerah.
Dr. Dhahana Putra menegaskan bahwa peraturan daerah tetap dapat memuat ketentuan pidana berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 23 Tahun 2014. Namun, penyesuaian akan diperlukan mengingat KUHP baru menghapus istilah kejahatan dan pelanggaran dalam Perda dan menggantinya dengan istilah "tindak pidana". Dalam hal ini, ketentuan pidana dalam Perda akan diklasifikasikan sebagai pelanggaran yang berada di luar jangkauan KUHP baru dan perlu penyesuaian melalui undang-undang.
Melanjutkan sesi materi, Cahyani Suryandari selaku Ketua IP3I menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 613 KUHP Nasional, seluruh ketentuan pidana dalam UU dan Perda harus disesuaikan dengan Buku Kesatu KUHP. Dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Ketentuan Pidana, pemerintah merancang kebijakan di mana semua Perda akan dianggap memenuhi ketentuan pidana dengan satu rumusan standar, yakni 6 bulan kurungan atau denda Rp50 juta. Penyesuaian ini tidak mengharuskan perubahan per Perda, melainkan akan diatur secara komprehensif melalui satu payung hukum.
Acara berlangsung dinamis dengan diskusi interaktif antara peserta, baik yang hadir secara langsung maupun daring. Peserta aktif bertanya dan berdiskusi seputar teknis harmonisasi ketentuan pidana di daerah dengan KUHP Nasional yang akan datang.