Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Menuju Regulasi yang Tepat, Kanwil Kemenkum Kepri Gelar Rapat Konsultasi bersama DPRD Tanjungpinang

IMG_3435.JPG

Tanjungpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menerima kunjungan kerja DPRD Kota Tanjungpinang dalam rangka Rapat Mediasi dan Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan, pada Selasa, 10 Juni 2025 bertempat di Ruang Rapat Utama Kanwil.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulhairi, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang yang secara aktif berkonsultasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam proses legislasi. Ia juga menekankan pentingnya konsultasi dan mediasi seperti ini dalam rangka menjaga kualitas produk hukum daerah yang harmonis dan tidak bertentangan dengan ketentuan lebih tinggi.

Ketua Pansus DPRD Kota Tanjungpinang dalam forum ini menyampaikan bahwa maksud kedatangan pihaknya adalah untuk mendapatkan advis resmi dari Kanwil Kemenkum Kepri terkait rencana pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2021. Pihak DPRD menghendaki adanya kepastian hukum dan langkah yang tepat dalam menyikapi substansi yang sudah tidak relevan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Dalam sesi diskusi, Tim Kanwil menyampaikan pandangan hukum bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 serta ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, ketentuan mengenai Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan cukup diatur melalui Peraturan Wali Kota, bukan dalam bentuk Perda. Pendelegasian tersebut juga telah diatur secara tegas oleh peraturan yang lebih tinggi.

Sejalan dengan itu, Kanwil Kemenkum Kepri menyarankan agar Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat dicabut melalui Peraturan Daerah sebagai bentuk penghormatan terhadap tata urutan peraturan perundang-undangan, dan substansi pengaturannya selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Wali Kota.

Rapat berlangsung secara dinamis dan produktif, menghasilkan kesepahaman antara Kanwil Kemenkum Kepri dan DPRD Kota Tanjungpinang mengenai langkah dan mekanisme pencabutan yang tepat.

Dengan terlaksananya rapat mediasi dan konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Kepri kembali menegaskan komitmennya dalam mendampingi proses legislasi di daerah agar tetap sesuai koridor hukum, efektif, serta mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam pembentukan produk hukum.

IMG_3439.JPGIMG_3442.JPGIMG_3450.JPGIMG_3433.JPG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI