Tanjungpinang, 28 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menghadiri kegiatan Operasi Gabungan Tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau. Kehadiran Kanwil Kemenkum Kepri bertujuan memperkuat koordinasi dengan aparat pengawas keimigrasian dan ketenagakerjaan, khususnya dalam proses verifikasi administrasi dan pemahaman regulasi terkait status Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kepulauan Riau. Kegiatan Operasi Gabungan ini juga turut dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Denni Tresno Sulistianto yang menyampaikan bahwa operasi ini merupakan inovasi baru karena tidak hanya menyasar titik-titik pemeriksaan umum seperti perhotelan dan perusahaan, tetapi juga menyentuh pemeriksaan lapangan secara langsung guna memastikan kesesuaian administrasi secara faktual. Operasi ini dilaksanakan secara kolaboratif dan dibagi dalam dua tim untuk mempercepat pemeriksaan dan penindakan apabila diperlukan, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan sesuai koridor hukum.
Dalam sesi diskusi, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri menjelaskan urgensi transformasi pengawasan berbasis data dan kunjungan langsung sebagai upaya peningkatan kepatuhan administrasi keimigrasian. Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Kepri, Rorif Desvyati menegaskan bahwa penyelesaian administrasi WNA, utamanya terkait permohonan status kewarganegaraan harus dilakukan secara selektif, cermat, dan berlapis, sesuai dengan fondasi hukum nasional yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Dari sisi layanan hukum, PPATK turut menjadi rujukan pembinaan pengawasan dalam memastikan tidak ada praktik perantara, calo, maupun jasa ilegal yang menodai proses pelayanan administrasi WNA. Dalam konteks pemidanaan, Kanwil Kemenkum Kepri menyampaikan bahwa mekanisme pendirian usaha oleh WNA yang telah memenuhi syarat akan diarahkan melalui kanal layanan badan hukum yang diatur oleh Ditjen AHU, termasuk opsi skema baru seperti Perseroan Perorangan sebagai solusi administrasi yang cepat, transparan, dan berbiaya terjangkau.
Rangkaian operasi lapangan secara keseluruhan berlangsung tertib dan kondusif. Pemeriksaan di beberapa titik usaha dan layanan publik yang mempekerjakan WNA menunjukkan bahwa dokumen administrasi imigrasi dan ketenagakerjaan secara umum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Forum ini juga semakin meneguhkan bahwa tahun pertama kelembagaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjadi momentum penguatan peran Guard and Guide di daerah, menyatukan langkah pengawasan dan pembinaan administrasi demi mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.



