Tanjungpinang, 25 Mei 2025 - Dalam rangka mewujudkan komitmen terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Rorif Desvyati beserta tim Kantor Wilayah kembali menghadiri Musyawarah Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilaksanakan oleh masyarakat di Kelurahan Tanjung Pinang Kota dan Kelurahan Kemboja Kota Tanjung Pinang.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah memberikan dukungan dan semangat kepada seluruh aparatur setempat dan warga masyarakat di dua kelurahan tersebut agar tercapai musyawarah mufakat dalam membentuk Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Tanjung Pinang. Semangat dibentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah untuk memberikan kesejahteraan pada para petani, peternak, pedagang, dan penggerak ekonomi desa/Kelurahan lainnya dengan menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pusat produksi dan distribusi.
Dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait, dan salah satunya adalah Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kementerian Hukum berperan untuk memastikan kecepatan dan kemudahan dalam pemberian legalitas Badan Hukum Koperasi. Hadir mendampingi dalam dalam Musyawarah Kelurahan Khusus di dua kelurahan ini adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjung Pinang, Camat, Lurah, Babinsa, Polsek serta 2 orang Notaris Pendamping yaitu Elizabeth Ida Ayu Suselo ANGESTI, S.H., dan Xanramaya, S.H., M.Kn.