Tanjungpinang-, 30 Januari 2025. - Kantor Wilayah Hukum Kepulauan Riau turut serta mengikuti Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej secara virtual di Aula Ismail Saleh Kanwil Hukum Kepri.
Hadir Kepala Kantor Wilayah Hukum Kepri Edison Manik, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot M. Silitonga, Kepala Divisi Peraturan Perundang – Undangan dan Pembinaan Hukum Zulhairi, pejabat struktural, pejabat fungsional serta seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Hukum Kepulauan Riau.
Webinar dilakukan secara hybrid dan diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman yang sama kepada Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat dari segala unsur menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan dimulai dengan Laporan Pembukaan yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Hukum Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Kabadan menyampaikan bahwa Webinar Sosialisasi KUHP ini menjadi sarana strategis untuk memperkenalkan perubahan penting dalam hukum pidana, termasuk norma baru, delik, dan mekanisme dalam penegakan hukum, meningkatkan pemahaman masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya terhadap aturan-aturan baru yang diatur dalam KUHP tersebut.
“Webinar ini tidak hanya berfungsi sebagai media edukasi, tetapi juga sebagai ruang diskusi untuk menyamakan persepsi dan mengidentifikasi tantangan yang mungkin muncul dalam penerapannya. Melalui pendekatan yang inklusif dan informatif, webinar ini diharapkan dapat mendorong sinergi antara pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan rencana implementasi KUHP yang efektif dan berkeadilan diawal tahun 2026 yang akan datang.” Tuturnya.
Webinar dengan tema "PARADIGMA MODERN DALAM KUHP BARU" ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Keynote Speaker, yakni Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej. Wakil Menteri Hukum mengajak seluruh peserta, baik secara luring maupun daring, untuk menyoroti pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia menuju pendekatan yang lebih modern dan berkeadilan.
““KUHP baru meninggalkan pendekatan retributif yang terlalu menitikberatkan pada pidana penjara dan mulai mengakomodasi penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan,” tegas Wakil Menteri Hukum.
Dirinya juga menegaskan bahwa KUHP baru Korporasi kini diakui sebagai subjek hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman denda lebih tinggi dibanding individu.
“Hukuman bagi korporasi meliputi pembayaran ganti rugi, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran korporasi. Kemudian Hakim diberikan kewenangan untuk mengutamakan keadilan dibanding kepastian hukum. Faktor-faktor seperti motif pelaku, kondisi sosial, dampak pada korban, dan nilai keadilan dalam masyarakat wajib menjadi pertimbangan dalam pemidanaan.” Jelasnya.
Webinar ini dilaksanakan secara hybrid secara langsung dan melalui zoom meeting dan streaming Youtube Channel BPSDM Hukum. Jumlah peserta Webinar kali ini dihadiri lebih dari 5.000 orang yang terdiri dari Pegawai Kementerian Hukum, Instansi Kementerian/Lembaga terkait, Aparat Penegak Hukum, Organisasi Bantuan Hukum, Akademisi dan masyarakat.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumKepri