Natuna, 26 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) melakukan langkah pengamanan aset negara melalui kegiatan pemantauan dan pengecekan lahan tanah Barang Milik Negara (BMN) di Kabupaten Natuna. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik.
Lahan BMN tersebut berlokasi di Kelurahan Binjai, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, dengan luas mencapai 89.313 m². Tanah ini merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Natuna kepada Kementerian Hukum dan HAM RI pada 24 November 2015, yang semula direncanakan untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan di Ranai.
Dalam peninjauan lapangan, Edison Manik menegaskan pentingnya menjaga dan mengamankan aset negara agar tidak terjadi okupasi maupun penyalahgunaan oleh pihak lain. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa lahan telah dilengkapi dengan plang aset resmi milik Kemenkumham RI serta patok batas di keempat sisi lahan.
“Pengamanan BMN bukan hanya sebatas administrasi, tetapi juga langkah nyata di lapangan untuk memastikan setiap aset terjaga dan bermanfaat bagi kepentingan negara,” tegas Edison Manik.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut upaya pengamanan BMN di wilayah perbatasan, sekaligus memastikan aset negara tetap dalam penguasaan dan terkelola dengan baik.