
Tanjungpinang, 6 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Tanjungpinang tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, bertempat di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kepri.
Kegiatan dipimpin oleh Eryk Sembadha, selaku Plh. Kepala Divisi P3H, dan dimoderatori oleh Miftah Farid sebagai Ketua Tim Pokja III Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam pembukaannya, Eryk menekankan pentingnya memperhatikan kewenangan pembentukan dan kesesuaian hierarki peraturan, agar aturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Turut hadir Ramadhan Koeswara dari Kementerian HAM, yang menyampaikan pandangan terkait pentingnya memastikan substansi Ranperwako tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Pembahasan berjalan dinamis dengan fokus utama pada tanggapan Kanwil Kemenkum Kepri terhadap permohonan harmonisasi Ranperwako yang diajukan oleh Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang melalui surat tertanggal 23 Oktober 2025.
Dari hasil pembahasan, Kanwil Kemenkum Kepri memberikan beberapa masukan penting, di antaranya agar dasar kewenangan pembentukan Ranperwako mengacu pada Pasal 88 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, disarankan agar materi dalam Ranperwako tidak hanya mengatur pajak reklame, tetapi juga mencakup keseluruhan tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan pendelegasian yang diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pembahasan, tim juga menegaskan pentingnya menjaga kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan, dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Perda Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024.
Secara keseluruhan, rapat berlangsung lancar dan interaktif. Tim perancang Kanwil Kemenkum Kepri bersama perwakilan Kementerian Hukum memberikan masukan normatif dan teknis, serta berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Otoritas Daerah Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan rancangan peraturan ini selaras dengan prinsip hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Rapat harmonisasi ditutup dengan penegasan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.






