Tanjungpinang, 01 Juli 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) mengikuti Pembukaan Kegiatan Penyusunan Rencana Penarikan Dana Triwulan III di Lingkungan Kementerian Hukum yang dibuka langsung oleh Kepala Biro Keuangan, Sri Yusfini Yusuf. Hadir mengikuti rapat secara daring Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Rorif Desvyati beserta Tim Kerja Keuangan Kanwil Kemenkum Kepri.
Berdasarkan nilai IKPA Kementerian Hukum per Mei 2025 indikator yang masih berada dibawah target adalah indicator Deviasi Halaman III DIPA (92,56) dan indikator Penyerapan Anggaran (85,91). Salah satu cara untuk meningkatkan nilai indikator tersebut adalah melalui pemuktahiran RPD Halaman III DIPA yang paling lambat disampaikan oleh satuan kerja ke Kantor Wilayah Perbendaharaan pada hari kerja kesepuluh awal triwulan (triwulan III dilaksanakan paling lambat tanggal 14 Juli 2025).
Dalam rapat yang juga membahas terkait beberapa point penting dalam penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) antara lain Satuan Kerja agar memastikan penyusunan RPD dapat mencapai target kinerja yang telah ditentukan setiap triwulan dengan memperhatikan angka blokir dan Minimal RPD yang disusun mencapai target serapan triwulan III. Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan haruslah sesuai rencana yang telah disusun pada RPD halaman III DIPA dengan memperhatikan efisiensi belanja, hendaknya Satuan Kerja melakukan monitoring secara berkala agar deviasi anggaran tidak lebih dari 5%. Dan yang terakhir agar setiap Satuan Kerja melakukan pemuktahiran halaman III DIPA setiap triwulan dengan tepat waktu.