Karimun, 14 Mei 2025 - Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Zulhairi beserta Tim Penegakan dan Literasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melaksanakan koordinasi terkait Evaluasi Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Perepsi Kualitas Pelayanan (SPKP).
Dalam pengarahannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa Evaluasi SPAK dan SPKP dilaksanakan dalam rangka mengetahui kepuasan pengguna layanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terutama dalam pemberian bantuan hukum dan peningkatan pemahaman hukum masyarakat melalui kegiatan Penyuluhan Hukum. Saat ini terdapat 2 Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi di Kabupaten Karimun yaitu LBH Sahabat Anak Indonesia dan LBH Pilar Keadilan Karimun yang diharapkan dapat bekerjasama aktif dengan Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun agar pelaksanaan pemberian bantuan hukum dapat berjalan optimal dan dapat diakses secara mudah dan gratis khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.
Koordinasi evaluasi SPAK dan SPKP juga dirangkaikan dengan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun. Dalam penyuluhan kali ini Tim Penyuluh Hukum menyampaikan terkait Bantuan Hukum kepada Masyarakat Tidak Mampu dan Pencegahan Tindak Pidana Love Scamming. Menutup pertemuan, Kadiv P3H berharap Kantor Wilayah Kemenkum Kepri dan Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dapat terus bersinergi, sehingga kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat dapat terus meningkat.