Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Pemerintah Sampaikan Keterangan Presiden dalam Uji Materi UU Paten

Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan Keterangan Presiden dalam sidang pengujian  Undang-Undang  Nomor  65  Tahun  2024  tentang  Perubahan  Ketiga  atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terhadap Undang-Undang Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  di  Mahkamah  Konstitusi. Keterangan tersebut disampaikan  dalam  perkara  Nomor  255/PUU-XXIII/2025  yang  diajukan  oleh  Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat terkait pengujian Pasal 4f serta frasa “Pihak yang Berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyampaikan, pemerintah berpandangan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya ketentuan yang diuji. Pemerintah menilai dalil kerugian yang diajukan masih bersifat dugaan dan belum menunjukkan hubungan sebab-akibat langsung dengan norma UU Paten.

“Pemerintah berpandangan para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual, konkret, dan spesifik akibat berlakunya Pasal 4f serta frasa Pihak yang Berkepentingan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Paten,” ujar Hermansyah pada Selasa, 11 Februari 2026.

Lebih lanjut, untuk pengujian Pasal 4f, pemerintah menegaskan bahwa kekhawatiran pemohon terkait praktik patent evergreening tidak disertai bukti empiris yang memadai, terlebih Undang-Undang Paten hasil perubahan baru berlaku sejak Oktober 2024 sehingga belum dapat dinilai dampaknya secara objektif. Pemerintah juga menilai harga dan akses obat dipengaruhi oleh berbagai faktor kebijakan lain, tidak semata-mata oleh norma paten.

“Permohonan pengujian tersebut didasarkan pada kekhawatiran normatif yang belum dapat dibuktikan  secara  faktual,  karena  Undang-Undang  Paten  belum memiliki jangka waktu penerapan yang cukup untuk dinilai dampaknya terhadap akses obat maupun praktik pemeriksaan paten,” jelasnya.

Pemerintah  juga  menekankan bahwa sistem hukum paten nasional telah menyediakan instrumen untuk menjamin kepentingan publik, antara lain melalui pelaksanaan paten oleh Pemerintah,  pengaturan  impor  paralel, dan ketentuan bolar provision. Oleh karena itu, Pemerintah memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

WhatsApp_Image_2026-02-11_at_14.48.59.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI