Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Pengawasan Lebih Tegas, Kanwil Kemenkum Kepri Optimalkan Proses Pemeriksaan Notaris

Tanjungpinang, 04 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus memperkuat mekanisme pemeriksaan notaris guna memastikan efektivitas, kepastian hukum, serta akuntabilitas dalam proses pengawasan. Hal ini ditegaskan Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, dalam forum diskusi internal bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga, Sekretariat Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).

Edison Manik menekankan bahwa setiap pemeriksaan wajib diawali dengan pengaduan yang lengkap. Apabila unsur pokok tidak terpenuhi, seperti identitas notaris terlapor, maka surat harus segera dikembalikan agar tidak menghambat proses. “Begitu dinyatakan lengkap, tim pemeriksa harus segera dibentuk. Penundaan hanya akan mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas,” ujarnya.

Regulasi terkait diatur dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris. Aturan ini menyebutkan pemeriksaan dilakukan oleh majelis yang terdiri dari unsur pemerintah, notaris, dan akademisi. Selain itu, pemanggilan notaris maupun pelapor dilakukan paling lambat lima hari sebelum sidang, sementara hasil pemeriksaan wajib diselesaikan paling lama 30 hari sejak laporan dicatat dalam register.

Terkait batas waktu tersebut, Edison Manik menegaskan pentingnya kejelasan titik awal perhitungan. “Menurut saya, hitungan 30 hari sebaiknya dimulai sejak surat diterima, bukan dari pencatatan register. Menunda pencatatan justru berpotensi memperlambat proses dan tidak sejalan dengan prinsip good governance,” tegasnya.

Untuk itu, Kanwil Kemenkum Kepri mendorong adanya standarisasi prosedur di seluruh wilayah agar tidak terjadi perbedaan tafsir. Sekretariat diminta lebih aktif mempercepat distribusi surat, mencegah penumpukan berkas, serta menjaga transparansi proses pemeriksaan.

Edison Manik juga menekankan pentingnya pemanfaatan Sistem Sumaker dalam mekanisme persuratan. Melalui sistem tersebut, perkembangan penanganan surat dapat dipantau secara langsung, sehingga potensi keterlambatan dapat diminimalisir.

Dengan penguatan regulasi, penyamaan prosedur, dan optimalisasi sistem persuratan, Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen menghadirkan pemeriksaan notaris yang efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi notaris maupun masyarakat pencari keadilan.

IMG_5064.JPGIMG_5073.JPG

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI