Tanjungpinang, 29 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Kepulauan Riau kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas profesi notaris. Hal ini diwujudkan melalui rapat pleno yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kanwil, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah selaku Ketua MPW Notaris Kepri, Edison Manik, bersama seluruh anggota.
Rapat pleno membahas hasil pemeriksaan terhadap sejumlah notaris yang diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan. Forum menegaskan bahwa setiap notaris yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksi dapat berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN), Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengawasan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris, serta Kode Etik Notaris yang ditetapkan oleh Organisasi Notaris menjadi beberapa landasan hukum dalam penyelenggaraan Rapat Pleno kali ini.
Dalam arahannya, Edison Manik menekankan bahwa pengawasan terhadap notaris harus dilakukan secara objektif, adil, dan transparan. “Integritas dan profesionalisme adalah kunci utama dalam menjalankan profesi notaris. Dengan pengawasan yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap notaris akan tetap terjaga, sekaligus menjamin kepastian dan perlindungan hukum di Kepulauan Riau,” tegasnya.
Melalui rapat pleno ini, Kanwil Kemenkum Kepri bersama MPW Notaris menegaskan langkah konsisten untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan pembinaan. Upaya ini tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjaga marwah notaris sebagai pejabat umum yang memiliki peran penting dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.