
Tanjungpinang, 20 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau bersama Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Kepulauan Riau menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “Membangun Paradigma Baru Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam KUHP Baru”. Kegiatan ini menghadirkan ratusan peserta dari berbagai unsur, mulai dari Aparat Penegak Hukum (APH), ASN Pemerintah Daerah, akademisi, mahasiswa, LSM, LBH, hingga masyarakat umum.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, yang menegaskan bahwa webinar ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kepri untuk memperluas pemahaman publik mengenai KUHP Baru. Beliau menyampaikan bahwa hadirnya para pakar hukum dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam dan komprehensif, khususnya terkait perubahan substansial antara KUHP Baru dan KUHP lama. Kolaborasi interaktif antara narasumber dan peserta menjadi ruang dialog yang penting dalam menyambut implementasi KUHP hasil pembaruan nasional.
Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej,S.H., M.Hum. dalam keynote speech turut menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Kepri. Beliau menekankan bahwa KUHP Baru merupakan fondasi baru sistem hukum pidana Indonesia, yang dibangun atas semangat dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi nilai, dan kedaulatan hukum nasional. Reformasi ini juga merupakan respons terhadap perkembangan ilmu hukum, dinamika masyarakat, serta perubahan standar hukum global.
Webinar kemudian menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia) dan Brigjen Pol Dr. Farman, S.H., S.I.K., M.H. (Penyuluh Hukum Utama Mabes Polri). Kedua narasumber membahas paradigma pemidanaan modern, konsep tindakan dalam hukum pidana, serta implikasi implementasi KUHP Baru terhadap proses penegakan hukum. Sesi tanya jawab berlangsung aktif, menandai tingginya antusiasme peserta.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kepri berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya APH, akademisi, praktisi, dan masyarakat, memperoleh pemahaman yang lebih baik dalam menghadapi pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026. Pemahaman yang tepat diharapkan dapat mendukung implementasi yang efektif dan selaras dengan tujuan pembaruan hukum pidana nasional.






