Tanjungpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum, Selasa (4/11). Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Rorif Desvyati beserta pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Kepri secara daring.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum ini bertujuan untuk menyelaraskan dan menyederhanakan regulasi jabatan fungsional di bidang hukum agar lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan organisasi.
Paparan pembuka disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, yang menjelaskan substansi perubahan dalam Rancangan Permenpan RB tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, khususnya terkait ketentuan pengangkatan dan pemberhentian jabatan. Perubahan mencakup penyempurnaan terminologi dari “atau” menjadi “dan/atau” dalam mekanisme pengangkatan, serta penyederhanaan persyaratan promosi yang kini menitikberatkan pada pemenuhan standar kompetensi dan hasil kerja.
Selanjutnya, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda & Perkada dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, S.H., M.H., menyampaikan beberapa poin penting mengenai perluasan ruang lingkup tugas jabatan fungsional, penyederhanaan metode penetapan kebutuhan, serta penyesuaian pengaturan unsur kegiatan yang nantinya akan diatur lebih teknis melalui Permenkum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis JF Perancang PUU.
Ia juga menyoroti penyederhanaan persyaratan pendidikan bagi calon perancang, yang kini lebih terbuka bagi lulusan sarjana hukum dan rumpun ilmu terapan terkait peraturan perundang-undangan.



