
Tanjungpinang, 26 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan. Komitmen ini ditegaskan dalam rapat bersama yang digelar di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tanjungpinang dengan melibatkan 18 perwakilan lurah se-Kota Tanjungpinang.

Rapat dibuka oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tanjungpinang, Thamrin Dahlan, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil dan partisipasi para lurah. Ia menegaskan target Wali Kota agar 100% kelurahan di Tanjungpinang memiliki Posbankum pada tahun 2025. Sebagai langkah awal, lurah diminta segera menyusun dan menetapkan Keputusan Lurah tentang Pembentukan dan Penugasan Paralegal.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Hukum, Lia Adhayatni, dan Kepala Bagian Pemerintahan, Raja Kholidir. Lia menegaskan dukungan penuh Pemko Tanjungpinang, bahkan menargetkan agar Keputusan Lurah dapat rampung dalam tiga hari ke depan.
Tim Kanwil Kemenkum Kepri kemudian memaparkan materi mengenai fungsi Posbankum serta peran paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Tim juga memfasilitasi pembahasan draf Keputusan Lurah terkait pembentukan Posbankum dan Kelompok/Keluarga Sadar Hukum, yang selanjutnya akan dibagikan dalam bentuk softcopy ke seluruh kelurahan.
Para lurah yang hadir menunjukkan antusiasme dan komitmen kuat untuk segera menindaklanjuti penyusunan Keputusan Lurah. Mereka juga menyampaikan harapan agar pelatihan paralegal dapat dilaksanakan secara tatap muka untuk memperkuat kapasitas pendampingan hukum di lapangan.
Rapat berlangsung lancar dan penuh dukungan, mencerminkan sinergi erat antara Kanwil Kemenkum Kepri dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum di tingkat kelurahan.





