
Tanjungpinang, 19 November 2025 – Tim Sumber Daya Manusia (SDM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) mengikuti kegiatan virtual Penguatan Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN dalam Mendukung Penerapan Sistem Merit. Kegiatan ini diikuti dari Ruang Rapat Divisi P3H.

Narasumber dari Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Silvi, menyampaikan bahwa penerapan sistem merit dalam manajemen ASN menegaskan pentingnya pengelolaan SDM yang berbasis pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas.
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa meskipun terdapat capaian yang baik dalam perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan manajemen talenta, evaluasi nasional masih menunjukkan adanya tantangan seperti praktik non-merit, konflik kepentingan, dan belum optimalnya aspek promosi-mutasi serta sistem informasi.
Materi kemudian berfokus pada mekanisme pengawasan NSPK Manajemen ASN melalui Indeks NSPK. BKN, dengan dasar hukum terbaru, kini memiliki mandat untuk mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, termasuk pengawasan sistem merit. Aplikasi Indeks Manajemen ASN 2.0 disebut sebagai inovasi utama yang menyederhanakan indikator, memudahkan verifikasi, dan meningkatkan akuntabilitas.
Hasil sementara Indeks NSPK 2024 menunjukkan bahwa elemen-elemen seperti penyusunan kebutuhan ASN, pola karier, pengembangan karier, mutasi, dan kode etik masih memerlukan perhatian maksimal. Ditegaskan bahwa Indeks NSPK dan Sistem Merit saling menguatkan: sistem merit menilai kualitas kebijakan, sementara Indeks NSPK memastikan kepatuhan teknis dan tata kelola. Kesimpulan utamanya adalah kebutuhan untuk meningkatkan konsistensi implementasi, memperkuat integritas, dan mengoptimalkan manajemen talenta guna mewujudkan ASN yang profesional dan berdaya saing.
Seluruh kegiatan diikuti dengan baik oleh Tim SDM Kanwil Kemenkum Kepri, menegaskan komitmen Kanwil dalam mendukung peningkatan kualitas SDM dan penerapan sistem merit di lingkungan Kementerian Hukum.





