
Tanjungpinang, 27 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) sukses menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Serentak Kepulauan Riau Gelombang 1. Kegiatan ini merupakan bagian dari program "Penguatan Kapasitas Paralegal dalam Mewujudkan Akses Keadilan bagi Masyarakat Kepulauan Riau," yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 November 2025. Pelatihan ini diikuti oleh peserta dari desa dan kelurahan di seluruh Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Wilayah Edison Manik, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto, membuka kegiatan secara resmi. Dalam laporannya, Kadiv P3H Oki Wahju Budijanto menekankan pentingnya peran paralegal sebagai ujung tombak penyelesaian masalah hukum di masyarakat.
Selama tiga hari, peserta menerima materi komprehensif yang disampaikan oleh berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan lembaga mitra Kanwil. Materi yang disampaikan sangat beragam, meliputi Keparalegalan, Sosialisasi KUHP Baru, Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat, Hak Asasi Manusia, isu Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan, hingga Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan serta Teknik Penyusunan Dokumen Laporan dan Kronologis.
Pada sesi penutupan yang diwakili oleh Siska Sukmawati, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Kanwil Kemenkum Kepri menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta. Penutupan tersebut menegaskan kembali pentingnya integritas dan kemampuan paralegal sebagai garda terdepan untuk memastikan akses keadilan dapat terwujud secara merata di tingkat desa dan kelurahan.
Pelatihan Paralegal Serentak Gelombang 1 ini diharapkan dapat menghasilkan agen-agen hukum yang mampu mengimplementasikan hasil pelatihan dalam memberikan pendampingan hukum dasar, sekaligus mendukung program Gelombang 2 yang rencananya akan dilaksanakan pada 2–4 Desember 2025.






