
Dalam upaya memperkuat tata kelola kawasan dan meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau bersama Badan Pengusahaan KPBPB Batam menggelar rapat finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan Kepala BP Batam, Rabu (21/1/2026), di Kantor BP Batam.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, didampingi Kepala Divisi P3H, Oki Wahju Budianto dan jajaran perancang serta analis hukum. Dari BP Batam, hadir Deputi Bidang Pengelolaan Lahan, Pesisir dan Reklamasi, Syalin Joyo, bersama para pejabat terkait.
Penyusunan rancangan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan ruang laut, pelaksanaan reklamasi, serta penerbitan perizinan berusaha di wilayah Batam.
Edison Manik menjelaskan bahwa regulasi ini disusun secara komprehensif dan terintegrasi, mulai dari perencanaan, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, perizinan berusaha, pelaksanaan reklamasi, hingga pengawasan dan pengendalian.
Sementara itu, BP Batam menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Kepri dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan aturan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan serta memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
Finalisasi rancangan peraturan ini menjadi langkah awal kolaborasi strategis Kanwil Kemenkum Kepri dan BP Batam dalam mewujudkan tata kelola kawasan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan di Kota Batam.





