
Tanjungpinang, 17 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Karimun tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT. Agro Mekar Lestari.
Kegiatan dipimpin oleh Kadiv P3H, Oki Wahju Budijanto, mewakili Kepala Kantor Wilayah, dan dihadiri oleh jajaran Badan Pendapatan Daerah serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun.
Dalam pemaparannya, Bapenda Karimun melalui Yulia Christi Suhud, S.H., M.H. menyampaikan latar belakang penyusunan Ranperbup, sementara Nuni Triyana, S.H., Kabag Hukum Setda Karimun, berharap dukungan Kanwil Kemenkum Kepri agar proses harmonisasi dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan tepat sasaran.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kepri kemudian memandu jalannya diskusi, baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting. Pembahasan menegaskan pentingnya harmonisasi sesuai Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024 dan Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, guna menjaga keselarasan dengan aturan yang lebih tinggi, menghindari potensi konflik, serta memastikan kepastian hukum.
Hasil rapat menyepakati bahwa meskipun secara substansi Ranperbup tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, beberapa bagian yang bersifat khusus akan lebih tepat dituangkan melalui Surat Keputusan. Pemerintah Kabupaten Karimun menerima masukan tersebut dan siap menindaklanjutinya untuk penyempurnaan regulasi.
Kegiatan ini menjadi bukti sinergi yang baik antara Kanwil Kemenkum Kepri dan Pemkab Karimun dalam menjaga kualitas produk hukum daerah. Dengan pendampingan yang dilakukan, diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya sejalan dengan hukum nasional, tetapi juga mampu mendukung iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah yang adil, pasti, dan bermanfaat bagi masyarakat.




