
Bintan, 10 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum kembali memperkuat komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) digelar di Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan kelurahan, dihadiri oleh Camat Seri Kuala Lobam, Babinkamtibmas, perwakilan RT/RW, paralegal, mahasiswa, dan masyarakat setempat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam sesi pemaparan, Anggi Setiawan dari Kanwil Kemenkum Kepri dan Sukaryono dari LBH Tuah Negeri Nusantara menjelaskan secara rinci mengenai hak-hak hukum masyarakat. Mereka juga memperkenalkan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana bagi masyarakat tidak mampu untuk memperoleh layanan konsultasi dan bantuan hukum secara cuma-cuma. Materi yang disampaikan mencakup prosedur pengajuan bantuan hukum, serta jenis layanan yang tersedia, seperti konsultasi, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan dalam proses peradilan.
Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan dan konsultasi yang dilakukan langsung dengan narasumber setelah sesi materi berakhir. Beberapa warga bahkan langsung mengutarakan permasalahan hukum yang sedang mereka hadapi dan mendapatkan arahan langsung dari tim bantuan hukum yang hadir.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah konkret Kanwil Kemenkum Kepri dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat dan memastikan setiap warga memiliki akses yang sama terhadap informasi dan bantuan hukum.
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak. Kanwil Kemenkum Kepri






