Tanjungpinang, 25 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi (PPH) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil dalam memastikan produk hukum di daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kepala Divisi P3H, Oki Wahju Budijanto, mewakili Kepala Kantor Wilayah, memimpin jalannya rapat. Hadir Kuntum Purnomo, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, yang menyampaikan bahwa Ranperda ini sangat penting mengingat Kepulauan Riau masih sangat bergantung pada daerah lain untuk memenuhi stok pangan.
Selain itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau, Rika Azmi, menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Sebelumnya, cadangan pangan diatur hanya dengan Peraturan Gubernur, yang dianggap kurang tepat.
Dari hasil rapat, Kanwil Kemenkum Kepri menyimpulkan bahwa secara umum Ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun, tim menemukan beberapa materi yang perlu disesuaikan, seperti materi yang bukan kewenangan pemerintah daerah dan beberapa teknis penulisan yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.