
Tanjungpinang, 5 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) bersama para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) di bidang Kekayaan Intelektual (KI) mengikuti kegiatan Diskusi Publik Analisis Strategi Kebijakan atas Rancangan Peraturan Menteri Hukum (RPM) tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) dan diikuti dari Ruang Rapat Utama Kanwil.
Kegiatan dibuka oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Arif, yang mewakili Kepala BSK. Beliau menyampaikan bahwa JFT KI merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik, dan kualitasnya bergantung pada kompetensi setiap pejabat. Ujian kompetensi ditekankan sebagai wujud sistem meritokrasi yang menilai individu berdasarkan kualifikasi dan kemampuan, bukan sekadar proses administratif.
Penyusunan pedoman pelaksanaan uji kompetensi ini berlandaskan pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang KI, yang memberi mandat kepada Kementerian Hukum sebagai instansi pembina.
Meskipun demikian, diskusi menyoroti sejumlah permasalahan faktual, seperti pelaksanaan uji kompetensi yang belum konsisten, standar yang belum diperbarui, dan kesenjangan ruang lingkup kegiatan antara pejabat di pusat dan di wilayah. Kondisi ini menunjukkan urgensi penyusunan pedoman yang lebih adaptif, komprehensif, dan mampu mengatasi kesenjangan tersebut.
Uji kompetensi ini nantinya akan mencakup seluruh JFT di bidang KI, termasuk Analis KI, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten. Pengujian akan didasarkan pada tiga dimensi kompetensi: teknis, manajerial, dan sosial kultural. Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB, Rizki Amelia, yang membahas Reformasi Berdampak dalam konteks penyusunan pedoman uji kompetensi.
Melalui diskusi publik ini, diharapkan terbangun kesamaan pandangan dan komitmen untuk merumuskan kebijakan uji kompetensi yang efektif, objektif, dan berkeadilan, sehingga aparatur di bidang Kekayaan Intelektual dapat semakin profesional dan berintegritas.






