
Tanjungpinang, 5 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menggelar rapat pembahasan naskah Nota Kesepakatan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Senin (5/1). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kanwil ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi dan ruang lingkup kerja sama terkait pelayanan hukum di wilayah Kota Tanjungpinang.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, didampingi jajaran, serta dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang, Lia Adhayanti. Rapat ini juga melibatkan Tim Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum yang dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Sama, Youngest Non Itah, secara daring.
Pembahasan mencakup berbagai poin komprehensif, mulai dari maksud dan tujuan kerja sama hingga ruang lingkup pelayanan hukum yang luas. Ruang lingkup tersebut meliputi pembentukan produk hukum daerah, pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga layanan Kekayaan Intelektual (KI).
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, menegaskan harapannya agar kesepakatan ini menjadi pintu kolaborasi yang menyeluruh. "Kami berharap kesepakatan ini tidak hanya bersifat parsial, tetapi mencakup seluruh fungsi Kantor Wilayah yang dapat dikolaborasikan dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk diimplementasikan dengan baik demi kepentingan masyarakat," ujar Edison.
Rapat juga melakukan penajaman terhadap aspek yuridis, mekanisme monitoring dan evaluasi, serta tugas dan tanggung jawab kedua belah pihak agar Nota Kesepakatan memiliki landasan hukum yang kuat.



