
Tanjungpinang, 19 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 secara virtual di Ruang Rapat Utama, Senin (19/1). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto beserta jajaran.
Kegiatan dibuka resmi oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Mien Usihen. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa penilaian IRH merupakan indikator vital ketercapaian pembangunan hukum dan reformasi birokrasi nasional. "Reformasi hukum harus diimplementasikan melalui kerja nyata. IRH hadir sebagai instrumen akurat untuk mengukur capaian kinerja pada setiap instansi pemerintah daerah," tegasnya.
Tahun 2026 menjadi momentum transisi di mana tanggung jawab penilaian IRH kini beralih dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) kepada BPHN. Dalam struktur ini, Kantor Wilayah memegang peran strategis sebagai Sekretariat Wilayah IRH di tingkat daerah. BPHN berkomitmen memberikan pendampingan berkelanjutan bagi tim Kanwil melalui personel khusus untuk menjamin kelancaran tugas di lapangan.
Mengingat cakupan kegiatan yang melibatkan 546 pemerintah daerah serta 97 kementerian dan lembaga, sosialisasi ini menjadi krusial untuk menjamin keseragaman materi dan kebijakan di tingkat nasional. Poin utama yang dibahas meliputi mekanisme teknis pelaksanaan IRH, optimalisasi peran strategis Tim Sekretariat Wilayah, hingga pemanfaatan aplikasi IRH terbaru tahun 2026. Selain itu, dipaparkan pula arah perubahan variabel, indikator, dan pemenuhan data dukung sebagai langkah persiapan matang untuk penilaian tahun 2027 mendatang.



