
Batam, 13 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Dana Bergulir yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Batam. Agenda ini bertujuan memperkuat sinergi antarperangkat daerah dan pihak terkait dalam pengelolaan dana bergulir, dengan fokus pada strategi pengikatan jaminan serta pemanfaatan data SLIK OJK untuk mitigasi risiko pembiayaan.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kota Batam, Zularif, bersama Staf Ahli Bagian Hukum Kota Batam, Demi Hasfinul Nasution. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Batam, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, UPTD Pengelolaan Dana Bergulir (BLUD), Bagian Hukum Setda Kota Batam, BPKAD Kota Batam, perwakilan OJK, pihak notaris, serta perwakilan Kanwil Kemenkum Kepri, Dwi Resti Bangun selaku Analis Hukum Ahli Muda.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas beberapa hal strategis, antara lain pentingnya legalitas yang kuat dalam pengikatan jaminan pinjaman, seperti fidusia, hak tanggungan, maupun bentuk jaminan lain sesuai ketentuan, dengan melibatkan peran notaris. Selain itu, ditekankan penyusunan regulasi internal dan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai dasar hukum pengelolaan dana bergulir, termasuk SOP pengikatan jaminan. Penguatan sistem informasi berbasis digital dan pengawasan ketat oleh auditor internal maupun eksternal juga menjadi poin utama pembahasan.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal pembentukan sistem pengelolaan dana bergulir yang akuntabel, transparan, dan selaras dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik, guna mendukung keberlanjutan program pembiayaan usaha mikro di Kota Batam.



