Tanjungpinang, 17 September 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto, bersama pejabat administrator dan tim kerja, mengikuti rapat daring penguatan peran Kanwil yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama (Hukerma), Ronald Lumbuun.
Rapat yang melibatkan tujuh Kantor Wilayah ini membahas pelimpahan sebagian kewenangan dari pusat ke wilayah agar pelayanan publik semakin cepat, mudah, dan efisien. Dalam forum tersebut, Kakanwil Kepri menyampaikan masukan prioritas yang menekankan pentingnya delegasi kewenangan kepada Kanwil, terutama yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan masyarakat serta pemangkasan birokrasi.
Masukan tersebut mendapat tanggapan positif dari Kepala Biro Hukerma. Sejumlah usulan yang dinilai bisa segera dilaksanakan akan ditindaklanjuti bersama unit eselon I terkait. Melalui langkah ini, diharapkan pelayanan hukum di daerah dapat semakin responsif, transparan, dan dekat dengan masyarakat.
Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pusat serta berbagai pemangku kepentingan di daerah. Dengan adanya delegasi kewenangan yang tepat, Kantor Wilayah optimis dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, memangkas jalur birokrasi, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kepulauan Riau.



