Tanjungpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih yang digelar secara daring pada Kamis, 11 September 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Kakanwil Kemenkum Kepri Edison Manik, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Bobby Briando beserta jajaran, serta perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kepri.
Dalam arahannya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa penguatan ekonomi desa dan kelurahan harus dibarengi dengan perlindungan hukum produk lokal melalui pendaftaran merek kolektif. Dengan adanya merek kolektif, produk unggulan desa dapat lebih dikenal luas, memiliki daya saing, serta terhindar dari persaingan tidak sehat.
Saat ini, jumlah merek kolektif yang terdaftar baru mencapai 405, padahal potensi koperasi di Indonesia sangat besar. Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80 ribu Koperasi Merah Putih yang diharapkan mampu menghasilkan produk bernilai ekonomi tinggi dengan biaya promosi yang lebih efisien.
Sebagai contoh, di Bintan Timur telah terbentuk merek kolektif “Sentra Kerupuk Ikan Tamban Sei Lekop” yang menaungi 54 pelaku usaha agar produknya terlindungi secara hukum. Proses pendaftaran merek kolektif sendiri cukup mudah, dengan syarat antara lain logo merek, bukti penggunaan, surat rekomendasi, surat pernyataan, serta pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp500.000.
Melalui ToT ini, Kanwil Kemenkum Kepri semakin siap menjalankan peran sebagai ujung tombak di daerah untuk mendampingi koperasi dan UMKM dalam mendaftarkan merek kolektif. Harapannya, produk-produk lokal Kepri semakin terlindungi, memiliki nilai jual lebih tinggi, dan mampu berkontribusi dalam mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045.




















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

