Tanjungpinang-, 04 Februari 2025. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik melakukan penguatan terhadap jajaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan Program Pembentukan Regulasi untuk tahun anggaran 2025.
Dalam rapat ini, Kakanwil menyampaikan bahwa sehubungan dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang menyederhanakan struktur Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang hanya dikomandoi oleh Kepala Divisi, maka akan dibentuk tim kelompok kerja untuk melaksanakan kegiatan yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah. Masing-masing tim kelompok kerja yang dipimpin oleh Ketua Pokja diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan prosedur dan menghasilkan output yang berkualitas.
Selain itu, disampaikan juga dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, diharapkan kegiatan tetap dapat dilaksanakan dengan baik dan maksimal walaupun terdapat efesiensi anggaran.
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulhairi , JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFT Analis Hukum.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMud