
Tanjungpinang, 23 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) melalui Kelompok Kerja Kajian dan Evaluasi Hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menganalisis dan mengevaluasi lima Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan lahan di Kepulauan Riau. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang ada dapat diterapkan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto, yang menyampaikan bahwa tim telah mengidentifikasi beberapa isu krusial. Permasalahan tersebut antara lain terkait kewenangan pembentukan peraturan daerah, kekosongan aturan pelaksana, serta beberapa ketentuan teknis penyusunan yang belum jelas.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widya Oesman, yang menjelaskan pentingnya analisa dan evaluasi menggunakan metode terukur, yaitu metode enam dimensi. Metode ini mencakup dimensi Pancasila, ketepatan jenis peraturan, disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, asas hukum, dan efektivitas hukum.
FGD ini diharapkan dapat mempertajam hasil analisis tim dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat untuk penataan regulasi daerah. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong seluruh pemerintah Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau untuk menerapkan metode serupa, demi menciptakan peraturan yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum.






