Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, di Ruang Rapat Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kepri.
Dalam rapat ini, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Kepri, Zulhairi, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan, mendiskusikan penyempurnaan rancangan regulasi tersebut. Rapat Harmonisasi menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa rancangan peraturan yang disusun telah selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, baik secara vertikal maupun horizontal.
Dalam sambutannya, Zulhairi menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam pembentukan regulasi yang berkualitas. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kota Tanjungpinang atas komitmennya dalam mengajukan permohonan harmonisasi guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
Dengan adanya Rapat Harmonisasi ini, diharapkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang yang disusun dapat lebih komprehensif, menjunjung tinggi prinsip HAM, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik.