Batam, 6 Februari 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau turut berpartisipasi dalam Temu Sadar Hukum bertema “Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat dalam Upaya Menanggulangi Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster” yang diselenggarakan oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot M. Silitonga, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zulhairi. Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Hukum Bakamla, Laksamana Pertama Priyambodo, S.H., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelundupan benih lobster menjadi salah satu ancaman serius bagi ekonomi negara dan kelestarian sumber daya laut Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), setiap tahun sekitar 600 juta benih lobster diselundupkan ke luar negeri, mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai 3 miliar dolar AS. Mengingat kompleksitas jaringan penyelundupan yang semakin canggih, diperlukan kerja sama erat antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam meningkatkan pengawasan dan pencegahan. Dalam diskusi, disoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga serta partisipasi aktif nelayan dan pelaku usaha perikanan dalam upaya pencegahan dan pelaporan aktivitas ilegal ini. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan perdagangan ilegal benih lobster dapat ditekan secara signifikan demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan ekonomi perikanan nasional.
Temu Sadar Hukum ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hukum terkait ancaman dan penanggulangan tindak pidana penyelundupan benih lobster. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan serta membangun sinergi yang efektif antarinstansi terkait dan masyarakat dalam menangani permasalahan ini.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Komandan Lantamal IV, Direktur Polairud Polda Kepulauan Riau, Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepala Dinas Perikanan Pemerintah Kota Batam, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, serta Ketua HNSI Kota Batam. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif dalam melindungi sumber daya laut Indonesia serta memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan benih lobster yang berdampak besar terhadap ekonomi dan ekosistem perairan nasional.