
Tanjungpinang, 22 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau memperkuat strategi komunikasi publik dengan melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (22/1). Langkah ini diambil guna meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perluasan jangkauan informasi hukum bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.
Tim dari Kanwil Kementerian Hukum Kepri yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rosdiana Evlin Walewangko, disambut langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hendri Kurniadi, beserta jajaran pejabat struktural di lingkungan Diskominfo Provinsi Kepri.
Fokus utama pertemuan ini adalah membahas skema kolaborasi strategis dalam pemanfaatan kanal publikasi digital milik Pemerintah Provinsi. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah integrasi konten pada Web Portal Kepri, yang saat ini memiliki jangkauan impresif mencapai lebih dari 7,8 juta tayangan per tahun. Selain itu, optimalisasi melalui platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok juga menjadi prioritas untuk mendiseminasikan kebijakan serta layanan publik Kemenkumham secara lebih dinamis.
"Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan informasi hukum dan layanan publik kami dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat Kepri secara efektif. Dukungan infrastruktur digital dari Diskominfo akan sangat membantu akselerasi penyampaian informasi tersebut," ujar Rosdiana Evlin.
Pihak Diskominfo Provinsi Kepri menyambut positif inisiasi ini sebagai bagian dari implementasi tata kelola pemerintahan yang terbuka dan transparan. Kesepakatan awal diarahkan pada penggabungan konten informasi hukum ke dalam kanal-kanal digital strategis milik pemerintah daerah agar masyarakat mendapatkan akses informasi yang akurat dan mudah dijangkau.
Sinergi kehumasan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih informatif, responsif, dan berbasis teknologi di Provinsi Kepulauan Riau.



