
Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menggelar sosialisasi dan pembekalan mengenai Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya terkait Perseroan Perorangan, pada Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Ismail Saleh ini menyasar para peserta magang dari Kementerian Tenaga Kerja serta mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu Rorif Desvyati selaku Kepala Bidang Pelayanan AHU, dan Sebastian Alboen Sihombing selaku petugas Helpdesk AHU. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai kemudahan berusaha melalui skema badan hukum yang sederhana. Perseroan Perorangan diperkenalkan sebagai solusi ideal bagi wirausahawan muda yang ingin memulai bisnis dengan status legalitas yang kuat namun tetap fleksibel.
Dalam paparannya, para narasumber menyampaikan materi komprehensif mulai dari dasar hukum, karakteristik unik Perseroan Perorangan, hingga tata cara pendaftaran yang kini telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Peserta juga diberikan pemahaman mendalam mengenai berbagai manfaat bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam memperkuat struktur usaha mereka di mata hukum.
Untuk meningkatkan partisipasi, kegiatan dilengkapi dengan sesi tanya jawab interaktif serta kuis berbasis aplikasi Kahoot. Metode ini digunakan sebagai sarana evaluasi untuk mengukur sejauh mana pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan sekaligus menjaga antusiasme selama acara berlangsung.
Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, berharap melalui penyelenggaraan ini para peserta magang dapat menjadi agen informasi sekaligus calon pelaku usaha yang sadar hukum. Inisiasi ini merupakan langkah nyata Kanwil Kementerian Hukum Kepri dalam mendukung penciptaan iklim kewirausahaan yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah Kepulauan Riau melalui layanan hukum yang cepat, terjangkau, dan terintegrasi.



