Tanjung Pinang, 15 Agustus 2025 – Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri), Rorif Desvyati, mengisi materi dalam Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) Golongan III Angkatan XVI, XVII, dan XVIII. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Kepri dan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Acara pembekalan ini diikuti oleh 120 peserta CPNS yang berasal dari delapan Kantor Wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung. Materi yang disampaikan adalah Muatan Teknis Substantif Lembaga (MTSL), yang berfokus pada struktur organisasi Kementerian Hukum.
Dalam materinya, Rorif menyampaikan beberapa poin penting, dimulai dari pembahasan mengenai urusan pemerintahan, konsep pembagian kekuasaan, dan adanya ‘Triumvirat’ yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia juga menjelaskan bahwa eksistensi Kementerian Hukum didasari oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Lembaga, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024, serta diatur lebih teknis dalam Perpres Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum dan Permenkum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ortala Kemenkum. Para peserta juga diperkenalkan dengan tugas dan fungsi dari delapan unit Eselon I yang ada pada Kementerian Hukum.
Sesi ditutup dengan diskusi dan tanya jawab. Melalui penyampaian materi MTSL ini, diharapkan para peserta Latsar dapat mengenal dan memahami struktur organisasi Kementerian Hukum secara utuh, sehingga kegiatan Pelatihan Dasar CPNS ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar.





















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

