Tanjungpinang, 22 Maret 2025 - Tim Kanwil Kementerian Hukum Kepri telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) secara virtual melalui Zoom dengan seluruh peserta Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Kadarkum Angkatan I (Parletak I). Rakornis ini bertujuan untuk melakukan evaluasi serta koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan di dalam kelas (on class) dan tahap aktualisasi (off class) di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Dalam Sambutan Pembukanya, Zulhairi selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum memberikan apresiasi atas terselenggaranya Pelatihan Parletak I yang melibatkan organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dan Kanwil Kemenkum. Pelatihan ini telah dirancang secara terstruktur dengan tahap on class selama tiga hari (18–20 Februari 2025) dan tahap off class atau Aktualisasi selama tiga bulan (21 Februari–21 Mei 2025).
Dalam tahap Aktualisasi, peserta diwajibkan membentuk dan mengelola Posbankum di tingkat Desa/Kelurahan dengan menyediakan berbagai layanan hukum. Layanan yang diberikan meliputi informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum serta advokasi, penyelesaian konflik melalui mediasi, hingga layanan rujukan advokat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan bantuan hukum. Seluruh peserta diwajibkan untuk melengkapi serta memperbarui data terkait Posbankum melalui link yang telah disediakan. Data yang harus dilengkapi mencakup Surat Keputusan (SK) pembentukan Posbankum dan penugasan paralegal oleh Kepala Desa/Lurah, SK Kelompok Kadarkum, serta titik lokasi Posbankum yang terdaftar di Google Maps. Kanwil Kemenkum Kepri akan memantau kelengkapan dan pemutakhiran data selama proses Aktualisasi berlangsung.
Sebagai bagian dari pendampingan, Kanwil Kemenkum Kepri membentuk zonasi dengan menugaskan Penyuluh Hukum atau pegawai sebagai fasilitator, sementara PBH berperan sebagai coach atau mentor. Pembinaan ini dilakukan untuk memastikan peserta mampu menjalankan perannya secara optimal di Posbankum serta dapat memberikan layanan hukum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, Tim Kanwil Kementerian Hukum Kepri memastikan setiap Posbankum memiliki fasilitas dasar, termasuk meja, kursi, alat tulis, SOP layanan, serta banner dengan informasi Posbankum dan hotline paralegal. Publikasi melalui media massa dan media sosial juga ditekankan agar masyarakat mengetahui keberadaan serta manfaat Posbankum di wilayah mereka.