Tanjungpinang, 17 Juli 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) dalam hal ini diwakili oleh Tim Kerja Perancangan Perundang-Undangan mengikuti kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Rapat dipimpin langsung oleh Bapak Hernadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I.
Dalam rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, Plt. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan membuka rapat harmonisasi ini dengan memaparkan latar belakang Rancangan Peraturan Menteri Hukum tersebut sebagaimana rancangan ini dibutuhkan karena pasca Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara politik hukum sudah berubah khususnya mengenai pengharmonisasian yang mana adanya perluasan kewenangan dalam pengharmonisasian yang tidak hanya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) namun juga terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
Selanjutnya, berbagai macam politik hukum tentu banyak perubahan yang terjadi, sehingga perlu disikapi bersama terhadap Rancangan Peraturan Menteri Hukum tersebut. Adapun dengan adanya rapat harmonisasi ini diharapkan setiap Kantor Wilayah mampu memberikan masukan terhadap rancangan ini sehingga peran Kantor Wilayah sangat penting dalam pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada. Selain itu, rancangan ini dapat menjadi solusi dalam setiap permasalahan-permasalahan dalam pengharmonisasian di daerah yang mana kedepannya akan menghasilkan Ranperda dan Ranperkada yang berkualitas.
Adapun menurut Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum ini berdampak pada produk hukum yang dilahirkan dan tidak melanggar konstitusi serta merugikan perekonomian negara. Selain itu diharapkan juga dengan Rancangan Peraturan Menteri Hukum ini pengoptimalan peran Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian di daerah dapat tercapai dengan baik. Dalam rapat ini juga beberapa peserta turut aktif dalam memberikan berbagai macam masukan serta saran dari segi substansi Rancangan Peraturan Menteri Hukum ini.





















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

