Tanjungpinang, 02 Juni 2025 - Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Rorif Desvyati, perwakilan dari Dinas Koperasi Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Koperasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, serta para Notaris Pembuat Akta Koperasi di Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, yang menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan karena melihat adanya urgensi terkait progres pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berdasarkan data per tanggal 2 Juni 2025 masih jauh dari target yang harus dicapai, dimana KDMP/KKMP yang telah berbadan hukum baru berjumlah 48 Koperasi dari total kelurahan yang ada di Kepri sejumlah 419 Kelurahan. Kepala Divisi Pelayanan Hukum berharap dalam 1 minggu ke depan progres pengesahan Badan Hukum KDMP/KKMP sudah diatas 50%.
Kepala Kantor Wilayah dalam rapat koordinasi menyampaikan arahan agar semua instansi dan para Notaris yang diberi tugas untuk mensukseskan pembentukan KDMP/KKMP pro aktif dan cepat tanggap dalam menemukan solusi atas permasalahan dan kendala yang timbul di lapangan, sehingga proses pembentukan dan pengesahan KDMP/KKMP berjalan dengan lancar. Target waktu hingga tanggal 20 Juni 2025 seluruh KDMP/KKMP diminta agar telah membuat akta pendirian koperasi untuk selanjutnya diajukan permohonan pengesahan Badan Hukum. Rapat dilanjutkan dengan paparan data progres KKDMP/KKMP pada masing-masing Kabupaten/Kota se-Kepri dan penyampaian kendala yang ditemui oleh para Notaris dan Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota.



