Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Wilayah yang diselenggarakan secara daring pada Rabu, 6 Agustus 2025. Kegiatan ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung Catur Program Prioritas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun Anggaran 2025, sekaligus menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penegakan hukum kekayaan intelektual.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, yang menyoroti sejumlah tantangan dalam pelaksanaan penegakan hukum di kantor wilayah, termasuk hambatan dalam pelaporan tindak pidana, mediasi, dan penutupan situs pelanggaran. Disampaikan pula bahwa keberhasilan penegakan hukum membutuhkan koordinasi dan langkah operasional yang lebih terintegrasi.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah keterbatasan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di beberapa daerah. Menanggapi hal ini, DJKI tengah mempertimbangkan opsi penempatan PPNS dari pusat ke wilayah yang membutuhkan penguatan sumber daya.
Permasalahan lainnya mencakup ketersediaan mediator bersertifikat. Sejumlah kantor wilayah menghadapi kekosongan mediator karena mutasi maupun keterbatasan SDM. Direktur Gakkum menekankan bahwa keberadaan minimal satu mediator aktif di setiap wilayah merupakan kebutuhan mendesak guna meningkatkan kesiapsiagaan dalam menangani potensi sengketa KI.
Dalam paparannya, disampaikan pula bahwa tidak adanya laporan pelanggaran bukan berarti wilayah bebas dari pelanggaran, melainkan bisa menjadi indikator lemahnya sistem pelaporan dan mediasi.
Data rekapitulasi menunjukkan adanya tren penurunan jumlah perkara pelanggaran KI sejak 2019, dengan tiga wilayah tertinggi penanganan perkara berasal dari Kanwil Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Sumatera Utara. Namun demikian, jumlah penutupan situs pelanggaran meningkat signifikan sejak tahun 2021 hingga 2025, menunjukkan peningkatan efektivitas penegakan hukum di ranah digital.
Terkait sertifikasi pusat perbelanjaan, disebutkan bahwa Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau akan menerima satu sertifikasi baru dan satu perpanjangan sertifikat pada tahun 2025.
Sebagai penutup, rapat juga membahas sejumlah inovasi regulatif dan dukungan teknologi, antara lain: Pedoman mediasi pelanggaran KI, Pengembangan sistem e-pengaduan, Aplikasi penelusuran kekayaan intelektual, Pelatihan penutupan situs pelanggaran, dan Pengajuan PNBP untuk pemblokiran situs.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan penegakan hukum kekayaan intelektual di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan lebih optimal dan responsif terhadap tantangan zaman.





















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

