Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kota Batam.

 

Tanjungpinang, 22 Mei 2025 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik membuka rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah. Turut hadir juga dalam rapat ini Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Zulhairi, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, ⁠Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam, ⁠Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa pengaturan mengenai administrasi kependudukan mengandung urgensi untuk ditetapkan dalam peraturan daerah. Hal ini mengingat, pelayanan di bidang administrasi kependudukan, selain merupakan salah satu urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib, juga merupakan wujud dari upaya pemenuhan hak asasi manusia.

Selanjutnya kepala kantor wilayah, mengingatkan bahwa pentingnya rapat pada hari ini disebabkan amanah dari Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa setiap penyusunan produk hukum daerah harus melalui tahapan pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Dalam hal tahapan tidak dilaksanakan akan berdampak pada produk hukum daerah menjadi cacat formil sehingga berpotensi dilakukannya pembatalan.

Berikutnya, Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Batam dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya rapat pada hari ini. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum atas layanan administrasi kependudukan di Kota Batam, sehingga perlu dilakukan penyesuaian melalui pembentukan peraturan daerah yang baru. Adapun penyesuaian dimaksud diantaranya adalah penghapusan biaya administratif atas layanan administrasi kependudukan, penyesuaian akibat adanya pengalihan kewenangan mobilitas penduduk kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batam, serta perlunya penyederhanaan pada beberapa persyaratan administrasi kependudukan.

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal. Terhadap rancangan peraturan daerah ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, memberikan saran perbaikan dari aspek teknik penyusunan dan materi muatan. Beberapa saran perbaikan mulai dari judul, pembukaan, batang tubuh, penutup hingga penjelasan. Terhadap judul disarankan untuk menghapus frasa “Kota Batam”.  Terhadap konsiderans disarankan agar diperbaiki dengan memasukkan dasar pertimbangan dibentuknya peraturan daerah yang mengandung unsur filosofis, sosiologis dan yuridis. Terhadap rumusan Pasal 1 disarankan untuk memperbaiki setiap kata, frasa atau kalimat yang telah  diberikan definisi dan batasan pengertian yang secara konsisten mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.  Berikutnya, norma yang mengatur mengatur mengenai hak-hak penduduk dalam layanan administrasi kependudukan khususnya dalam Pasal 4, disarankan agar menambahkan hak atas ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi. Berikutnya hal yang cukup krusial untuk didiskusikan bersama pemrakarsa adalah rumusan yang memuat norma ketentuan pidana. Ketentuan pidana agar memperhatikan peraturan perundangan-undangan mengenai administrasi kependudukan. Ketentuan pidana harus menyebutkan secara tegas norma larangan atau norma perintah yang dilanggar dan menyebutkan pasal atau beberapa pasal yang memuat norma tersebut. Selain itu, perlu mempertimbangkan amanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mewajibkan ketentuan pidana dalam peraturan daerah agar disesuaikan dengan Undang-Undang tentang KUHP yang baru.

 

IMG_0891.JPGIMG_0907.JPGIMG_0883.JPG

 

 

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI