Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Royalti Lagu Bukan Lagi Kewajiban Biasa, Kanwil Kemenkum Kepri Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha

kemenkum_kepri_menyapa_RRI_Pro_1_-_KI.png

Tanjungpinang, 02 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) hadir sebagai narasumber dalam program siaran "Dialog Kepri Hebat" di RRI Pro 1 Tanjungpinang. Kegiatan yang merupakan bagian dari segmen "Kemenkum Kepri Menyapa" ini mengangkat tema krusial mengenai "Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik."

IMG_20251002_110248.jpg

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, hadir mewakili Kanwil Kemenkum Kepri dalam dialog yang dipandu oleh Ardian Hutabarat. Bobby Briando menjelaskan secara mendalam bahwa royalti merupakan hak ekonomi yang melekat pada setiap karya cipta lagu atau musik, bukan sekadar kewajiban administratif. Ia menekankan bahwa setiap pemanfaatan karya musik untuk tujuan komersial—mulai dari kafe, hotel, pertokoan, sarana transportasi, hingga penyelenggaraan event—wajib disertai kepatuhan membayar royalti.

Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan pula dasar hukum yang mengatur pengelolaan royalti, termasuk peran penting Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pihak yang bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. Mekanisme pengajuan lisensi, penggunaan sistem online, hingga penerbitan e-sertifikat digital dengan QR code turut menjadi poin penting yang disampaikan. Langkah-langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan proses kepatuhan bagi pelaku usaha.

Bobby Briando juga menguraikan gambaran capaian penghimpunan royalti, baik secara nasional maupun khusus di wilayah Kepulauan Riau, serta tantangan yang masih dihadapi, terutama terkait rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha dan keterbatasan sosialisasi. Ia menegaskan perlunya pendekatan edukatif, dukungan teknologi, serta kolaborasi yang erat antara pemerintah, LMKN, dan pelaku usaha agar tata kelola royalti semakin transparan dan berkeadilan. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kepri berharap literasi hukum terkait hak cipta dan pengelolaan royalti lagu semakin meningkat. Dengan kepatuhan yang lebih baik, ekosistem kreatif di Kepulauan Riau diharapkan semakin tumbuh sehat dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.

IMG_20251002_110316.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI