
Tanjungpinang, 17 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 3.047 narapidana dan anak binaan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau menerima Remisi Umum. Selain itu, 3.212 warga binaan juga mendapatkan Remisi Dasawarsa.

Acara pemberian remisi ini dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Minggu (17/08/25). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, turut hadir mendampingi Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, yang secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana.

Gubernur Ansar Ahmad dalam sambutannya menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah cuma-cuma, melainkan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam menunjukkan perubahan perilaku yang positif. "Pemberian remisi di Hari Kemerdekaan ini memiliki makna mendalam, bukan hanya sebagai simbol kebebasan bangsa, tetapi juga sebagai upaya mempercepat reintegrasi sosial warga binaan," ujarnya.
Berdasarkan data, Remisi Umum diberikan kepada 3.028 narapidana dan 19 orang anak binaan. Sementara itu, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 3.194 narapidana dan 18 orang anak binaan. Selain itu, 14 narapidana juga menerima remisi tambahan.
Remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi negara bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, tidak terdaftar dalam buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan (tiga bulan bagi anak binaan), dan aktif mengikuti program pembinaan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana, agar kelak dapat kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif.






