Tanjungpinang, 06 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) memberikan apresiasi Piagam Penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang. Berawal dari kondisi aset berupa tanah tempat berdirinya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dengan luas 3.568 m² yang masih berproses pencatatan kepemilikannya di instansi pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Kepulauan Riau, Edison Manik, meminta kepada jajarannya untuk segera memantau tindak lanjut pengurusan sertifikat kepemilikan aset tersebut dengan berkoordinasi ke Kantor Pertanahan Kota Tanjung Pinang.
Dari koordinasi tersebut diketahui bahwa Sertifikat Tanah baik dalam bentuk analog maupun elektronik, sebagai bukti kepemilikan aset Kanwil Kemenkum Kepri telah selesai dilakukan pencatatannya oleh Kantor Pertanahan setempat. Hasil ini kemudian ditindaklanjuti dengan kolaborasi bersama Kantor Pertanahan Kota Tanjung Pinang, berupa pelaksanaan giat Serah Terima Sertipikat Tanah sekaligus Sosialisasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik. Kegiatan diawali dengan penyerahan sertifikat tanah dengan luasan 3.658 m² sebagai aset pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Hukum dan HAM Satker Kantor Wilayah Kepulauan Riau. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjung Pinang Yudi Hermawan, kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Riau, Edison Manik. Sebagai bentuk apresiasi, Kakanwil Kemenkum Kepri dalam kesempatan ini memberikan sertifikat penghargaan atas kontribusi Kantor Pertanahan Kota Tanjung Pinang dalam menyelesaikan bukti kepemilikan aset Kanwil Kepri.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi terkait layanan sertifikat elektronik secara langsung oleh Ka. Kantah Kota Tanjung Pinang. Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Kepri menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kepri akan turut ambil bagian dalam mendukung program reformasi agraria, dengan cara keterlibatan tim penyuluh hukum memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi elektronik terhadap kepemilikan tanah. Melalui penyebaran informasi ini diharapkan dapat mematahkan berbagai hoaks yang beredar dan meresahkan masyarakat terkait legalitas sertipikat tanah elektronik. Ka. Kantah Kota Tanjung Pinang mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sambutan dan dukungan dari Kakanwil Kemenkum Kepri, dan berharap sinergitas serta kolaborasi kedua instansi dapat terus ditingkatkan di masa mendatang.





















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

