Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kepri Koordinasi dengan Pusat Perbelanjaan di Batam

 

Batam, 16 April 2025 - Sehubungan dengan Target Kinerja Nomor 3, yaitu Sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melakukan Koordinasi dengan pusat perbelanjaan yang menjadi target Sertifikasi, yaitu One Batam Mall di Kota Batam.

Koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dengan pihak manajemen One Batam Mall dilaksanakan dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, Analis Kekayaan Intelektual, Penyuluh Hukum, serta Tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Koordinasi ini disambut baik oleh Pengelola One Batam Mall, Hendra. Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah hal penting terkait upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan pusat perbelanjaan.

Dari hasil koordinasi ini, diketahui bahwa saat ini One Batam Mall belum tersertifikasi sebagai pusat perbelanjaan yang berkomitmen memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar kekayaan intelektual. Oleh karena itu, diperlukan proses sertifikasi awal oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau guna memastikan kepatuhan terhadap hukum kekayaan intelektual. Namun demikian, pihak One Batam Mall menyampaikan adanya kekhawatiran terkait proses sertifikasi ini, baik dari sisi teknis pelaksanaan maupun dampaknya terhadap tenant. Untuk itu, dibutuhkan pendampingan dan pemberian pemahaman secara menyeluruh mengenai tujuan dan manfaat sertifikasi, baik dari segi hukum maupun citra positif pusat perbelanjaan di mata publik.

Selain itu, pihak manajemen One Batam Mall menyatakan perlunya diskusi lebih lanjut secara internal dengan tim manajemen mengenai rencana sertifikasi tersebut. Diperlukan pemaparan yang lebih komprehensif mengenai aspek-aspek pendukung pentingnya sertifikasi, termasuk dasar regulasi hukum yang menjadi landasan, manfaat jangka panjang terhadap reputasi pusat perbelanjaan, perlindungan terhadap tenant yang menjual produk asli, serta kontribusi positif terhadap terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat hukum. Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah menyampaikan bahwa dari sisi legalitas, perlindungan hak merek sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Kantor Wilayah juga menyarankan agar dalam perjanjian antara pengelola mall dan tenant disisipkan klausul yang mengatur tentang komitmen untuk tidak menjual barang-barang yang melanggar ketentuan undang-undang tersebut.

Ke depan, apabila One Batam Mall telah menyatakan kesiapan untuk melanjutkan proses sertifikasi, Kantor Wilayah akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan bahwa pusat perbelanjaan tersebut memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Selama proses ini berlangsung, Kantor Wilayah juga akan memberikan pendampingan secara intensif agar proses sertifikasi berjalan dengan lancar, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.

Kantor Wilayah mengapresiasi keterbukaan dan koordinasi dari pihak One Batam Mall. Diharapkan langkah awal ini dapat menjadi contoh positif bagi pusat perbelanjaan lain di Kota Batam yang belum tersertifikasi, untuk turut serta menjaga kepatuhan terhadap hukum kekayaan intelektual dan memperkuat kepercayaan konsumen. Kantor wilayah berkomitmen untuk terus berupaya mendorong pusat perbelanjaan yang belum teredukasi terkait pentingnya sertifikasi pusat perbelanjaan.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI