Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menghadiri audiensi dengan Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau pada Selasa, 18 Maret 2025, di Kantor Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau. Pertemuan ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam pengawasan pelayanan publik, terutama terkait peran Kemenkum dalam layanan hukum dan perancangan peraturan perundang-undangan.
Audiensi ini dihadiri oleh Kepala Ombudsman Kepulauan Riau, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE., M.H., beserta jajarannya, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulhairi.
Dalam sambutannya, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari menegaskan bahwa sinergi antara Ombudsman dan Kemenkum Kepri telah terjalin dengan baik. Ia menjelaskan sejarah pembentukan Ombudsman Republik Indonesia serta prinsip-prinsip utama yang menjadi dasar kerja lembaga tersebut, seperti menjaga martabat manusia, mengedepankan penyelesaian persuasif, serta proaktif dalam mengawasi pelayanan publik. Selain itu, Dr. Lagat juga menyoroti kewenangan Ombudsman, termasuk hak imunitas, upaya paksa, dan sanksi administratif bagi pejabat yang mengabaikan rekomendasi Ombudsman.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, memaparkan berbagai layanan yang disediakan Kemenkum, mulai dari kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, hingga bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Ia juga menekankan pentingnya peran Ombudsman dalam mengawasi praktik notaris di Kepulauan Riau guna memastikan profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Kami mengajak Ombudsman untuk bersinergi dalam memastikan bahwa pelayanan hukum, termasuk peran notaris, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat aduan masyarakat, kami akan segera menindaklanjutinya," ujar Edison Manik.
Lebih lanjut, Edison juga menyoroti perlunya harmonisasi peraturan daerah melalui Kemenkum agar tidak terjadi ketidaksesuaian dengan regulasi nasional. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas regulasi serta memperkuat kepastian hukum di daerah.
Audiensi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus mempererat kerja sama dalam pengawasan pelayanan publik, termasuk pemantauan notaris dan penyelarasan regulasi daerah. Dengan kolaborasi yang erat, diharapkan pelayanan hukum dan administrasi publik di Kepulauan Riau dapat semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.