Tanjungpinang, 7 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepri (Kanwil Kemenkum Kepri) terus memperkuat perannya dalam memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Piagam Penghargaan Intern yang digelar bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kepri, Oki Wahju Budijanto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kanwil Kemenkum Kepri dalam proses pembentukan regulasi daerah.
“Kolaborasi harmonisasi seperti ini sangat penting agar produk hukum daerah tidak hanya kuat secara substansi, namun juga sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” ungkap Oki.
Dalam rapat tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka memperkuat tata kelola pengawasan di daerah. Piagam Penghargaan Intern diharapkan menjadi instrumen yang memberikan arah dan penghargaan bagi auditor internal pemerintah daerah.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kepri kemudian memaparkan hasil kajian hukum terhadap substansi dan bentuk regulasi tersebut. Salah satu sorotan utama adalah penggunaan dasar hukum dalam konsideran menimbang yang mengacu pada peraturan asosiasi auditor, yang secara yuridis tidak tergolong dalam hierarki peraturan perundang-undangan sehingga dinilai kurang tepat.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 47 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern, disebutkan bahwa Piagam Penghargaan Intern seharusnya ditetapkan melalui Keputusan Inspektur Daerah yang disahkan oleh Bupati, bukan melalui peraturan kepala daerah.
Melalui diskusi yang konstruktif, disepakati bahwa bentuk hukum Piagam Penghargaan Intern akan diubah dari rancangan Peraturan Bupati menjadi Keputusan Inspektur Daerah yang disahkan oleh Bupati. Kesepakatan ini dinilai lebih tepat dari sisi hukum dan implementasi, serta mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip hierarki peraturan perundang-undangan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepri terus berkomitmen mendukung peningkatan kualitas regulasi daerah melalui layanan harmonisasi dan asistensi hukum secara berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel.



















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

